Top
 

Sumatera Selatan Libatkan Pihak Swasta untuk Memantapkan Proses Penyusunan Dokumen RPPEG

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan didukung oleh ICRAF Indonesia dan Forum DAS Sumsel, terus melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD): Penggalian Opini Para Pihak Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumatera Selatan.”

FGD ini merupakan tindak lanjut dari tiga lokakarya sebelumnya untuk memantapkan proses penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Sumatera Selatan. Pada sesi utama sebelum FGD, forum menghadirkan beberapa narasumber utama dari Bappeda Sumatera Selatan, Hutan Kita Institut (HaKI), narasumber ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang, serta Pihak Swasta dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Para Pemangku Kepentingan dilibatkan secara lebih intensif untuk menggali opini dan masukan-masukan komprehensif dan mendalam, terkait tata kelola (strategi dan kebijakan) gambut dan teridentifikasinya rencana dan pelaksanaan tatakelola gambut oleh masing-masing instansi/ lembaga. Inventarisasi keberadaan data dan informasi yang berkaitan dan relevan dengan tata kelola gambut bersama-sama dirumuskan sesuai kewenangan parapihak.

Gambar 1. Suasana FGD tiap kluster

Proses penggalian opini dikelompokkan berdasarkan klaster kepentingan dan wewenang yang terdiri dari pihak pemerintah, swasta, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat, dengan fasilitasi dari DLHP Sumsel, Forum DAS Sumsel, dan ICRAF Indonesia. Perencana Ahli Madya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Sri Widayanti, mengemukakan, “Dokumen RPPEG akan menjadi salah satu dasar dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPPEG juga nantinya dapat menjadi dasar untuk peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tujuh daerah sebaran gambut di Sumsel, dengan luasan kesatuan hidrologis gambut (KHG) mencapai 2,09 juta hektar.” Menurutnya, salah satu prinsip dalam penyusunan RPPEG adalah bersifat partisipasif, sehingga para pihak harus ikut terlibat aktif.

Pembukaan “Focus Group Discussion (FGD): Penggalian Opini Para Pihak Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumatera Selatan”

Sekretaris Umum GAPKI Sumsel, Zaghlul Darwis, mengatakan jika puluhan perusahaan sawit di Sumsel telah berupaya melindungi gambut yang berada di wilayah konsesi mereka. “Salah satunya melalui pembuatan sekat kanal, untuk mengatur tata kelola air di lahan gambut.” Dia menjelaskan sekat kanal tersebut juga merupakan upaya perusahaan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Apalagi, diketahui gambut merupakan lahan yang rawan terbakar saat kemarau tiba.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Palembang, 17-18 Februari 2022 tersebut, APHI dan GAPKI juga menyatakan dukungannya terhadap penyusunan RPPEG serta siap membantu dan bekerjasama dalam penyuplaian data.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) penyusunan RPPEG bersama Kementerian lingkungan Hidup dan kehitanan (KLHK), agar data, informasi, metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah.  Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah memulai proses awal penyusunan RPPEG, dan akan terus berproses kedepannya.

Sebagai salah satu provinsi dengan ekosistem gambut yang terluas di Indonesia, Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk dapat memulihkan kondisi gambut yang rusak dan mengelolanya dengan upaya yang terbaik. Hadirnya RPPEG di Sumatera Selatan diharapkan akan mampu mendukung komitmen tersebut, mencegah terjadinya kerusakan gambut lebih lanjut, dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang di Sumatera Selatan. (DR)

Author: Dhian Rachmawati
Editor: Tikah Atikah