Top
 

Sumatera Selatan Libatkan Pihak Swasta untuk Memantapkan Proses Penyusunan Dokumen RPPEG

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan didukung oleh ICRAF Indonesia dan Forum DAS Sumsel, terus melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD): Penggalian Opini Para Pihak Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumatera Selatan.”

FGD ini merupakan tindak lanjut dari tiga lokakarya sebelumnya untuk memantapkan proses penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Sumatera Selatan. Pada sesi utama sebelum FGD, forum menghadirkan beberapa narasumber utama dari Bappeda Sumatera Selatan, Hutan Kita Institut (HaKI), narasumber ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang, serta Pihak Swasta dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Para Pemangku Kepentingan dilibatkan secara lebih intensif untuk menggali opini dan masukan-masukan komprehensif dan mendalam, terkait tata kelola (strategi dan kebijakan) gambut dan teridentifikasinya rencana dan pelaksanaan tatakelola gambut oleh masing-masing instansi/ lembaga. Inventarisasi keberadaan data dan informasi yang berkaitan dan relevan dengan tata kelola gambut bersama-sama dirumuskan sesuai kewenangan parapihak.

Gambar 1. Suasana FGD tiap kluster

Proses penggalian opini dikelompokkan berdasarkan klaster kepentingan dan wewenang yang terdiri dari pihak pemerintah, swasta, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat, dengan fasilitasi dari DLHP Sumsel, Forum DAS Sumsel, dan ICRAF Indonesia. Perencana Ahli Madya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Sri Widayanti, mengemukakan, “Dokumen RPPEG akan menjadi salah satu dasar dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPPEG juga nantinya dapat menjadi dasar untuk peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tujuh daerah sebaran gambut di Sumsel, dengan luasan kesatuan hidrologis gambut (KHG) mencapai 2,09 juta hektar.” Menurutnya, salah satu prinsip dalam penyusunan RPPEG adalah bersifat partisipasif, sehingga para pihak harus ikut terlibat aktif.

Pembukaan “Focus Group Discussion (FGD): Penggalian Opini Para Pihak Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumatera Selatan”

Sekretaris Umum GAPKI Sumsel, Zaghlul Darwis, mengatakan jika puluhan perusahaan sawit di Sumsel telah berupaya melindungi gambut yang berada di wilayah konsesi mereka. “Salah satunya melalui pembuatan sekat kanal, untuk mengatur tata kelola air di lahan gambut.” Dia menjelaskan sekat kanal tersebut juga merupakan upaya perusahaan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Apalagi, diketahui gambut merupakan lahan yang rawan terbakar saat kemarau tiba.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Palembang, 17-18 Februari 2022 tersebut, APHI dan GAPKI juga menyatakan dukungannya terhadap penyusunan RPPEG serta siap membantu dan bekerjasama dalam penyuplaian data.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) penyusunan RPPEG bersama Kementerian lingkungan Hidup dan kehitanan (KLHK), agar data, informasi, metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah.  Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah memulai proses awal penyusunan RPPEG, dan akan terus berproses kedepannya.

Sebagai salah satu provinsi dengan ekosistem gambut yang terluas di Indonesia, Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk dapat memulihkan kondisi gambut yang rusak dan mengelolanya dengan upaya yang terbaik. Hadirnya RPPEG di Sumatera Selatan diharapkan akan mampu mendukung komitmen tersebut, mencegah terjadinya kerusakan gambut lebih lanjut, dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang di Sumatera Selatan. (DR)

Author: Dhian Rachmawati
Editor: Tikah Atikah

Bimbingan Teknis dari KLHK; Sumatera Selatan Terus Meningkatkan  Kualitas Proses Penyusunan Dokumen RPPEG untuk Kelestarian Ekosistem Gambut

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan didukung oleh ICRAF Indonesia dan Forum DAS Sumsel, melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Provinsi Sumatera Selatan.”, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan penyusunan RPPEG provinsi dan kabupaten.

Diharapkan melalui proses Bimbingan Teknis (Bimtek) ini akan memperoleh kesamaan pengetahuan terkait kebijakan, prosedur, langkah teknis, dan penulisan dokumen RPPEG, serta terkumpulnya informasi yang komprehensif, saling berbagi pengalaman dalam proses awal dalam penyusunan dokumen RPPEG. Dengan demikian, dapat dihasilkan dokumen RPPEG yang berkualitas dan dapat bersinergi dengan program-program pengelolaan lahan gambut lainnya yang sudah dijalankan oleh pemerintah baik ditingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.

Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari tersebut menghadirkan beberapa narasumber utama dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut – Kementerian LHK, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta narasumber ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang. Hadir pula berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Bappeda Sumsel, DLHP Sumsel, TRGD Prov Sumsel, berbagai OPD Pemprov Sumsel, OPD Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI, Pokja RPPEG Provinsi Sumsel, Pokja RPPEG Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI, ICRAF Indonesia, dan Forum DAS Sumsel.

Para Narasumber saat pembukaan “Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Provinsi Sumatera Selatan”.

Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Drs.H. Edward Chandra, MH, Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Drs. Wilman SH, MH, menyampaikan, “Bimtek pada hari ini terselenggara atas kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan Bappeda Sumsel dan ICRAF Indonesia sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya di tahun 2021 yang telah menyusun tiga bab utama di dalam dokumen RPPEG. Masih diperlukan penyempurnaan dan kelengkapan dari tiga bab yang sudah tersusun tersebut, khususnya terkait data-data yang belum ter-update dan perlu masukan dari para peserta yang ikut dalam kegiatan hari ini. Selain tiga bab tersebut masih ada dua bab yang perlu disusun juga, yakni terkait strategi dan arahan kebijakan perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut, serta program kegiatan dan target perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut, dimana kedua bab tersebut sangat tergantung pada tiga bab sebelumnya.”

Ir. Huda Ahsani, MSi, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut – KLHK, juga mengatakan, “RPPEG adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi kondisi potensi didalamnya termasuk permasalahan dan isu strategis sosial masyarakat yang dituangkan kedalam dokumen. Kehadiran kita disini merupakan cermin dari sebuah sinergitas kita, integrasi, dan saling berkomunikasi. Inilah hakekat dari dokumen RPPEG yang kita inginkan. Melalui kegiatan ini kita dapat membangun persepsi yang sama tentang apa itu ekosistem gambut, barangnya seperti apa, kemudian mau diapakan, serta apa potensi didalamnya, sehingga upaya-upaya bersama inilah yang akan kita tuangkan kedalam sebuah dokumen.”

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang berproses dalam penyusunan RPPEG Provinsi. Untuk tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah memulai proses awal penyusunan RPPEG. Bimbingan teknis penyusunan ini  diperlukan agar data, informasi, metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah. 

Sementara itu, Direktur ICRAF Indonesia, Sonya Dewi, menuturkan jika Bimtek ini digelar untuk menyamakan persepsi para multipihak, dalam penyusunan RPPEG Sumsel, agar dokumen yang dihasilkan nanti mengedepankan pengelolaan gambut yang sesuai standar nasional, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi daerah. Oleh karena itu, dalam penyusunannya juga didampingi perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengampu kebijakan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 246 Tahun 2020 tentang RPPEG Nasional tahun 2020-2049. Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 60 tahun 2019. Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan pada tanggal 03-04 Februari 2022, di Hotel Beston, Palembang, secara luring dan daring. (DR)

Author: Dhian Rachmawati
Editor: Tikah Atikah