Bimbingan Teknis dari KLHK; Sumatera Selatan Terus Meningkatkan Kualitas Proses Penyusunan Dokumen RPPEG untuk Kelestarian Ekosistem Gambut
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan didukung oleh ICRAF Indonesia dan Forum DAS Sumsel, melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Provinsi Sumatera Selatan.”, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan penyusunan RPPEG provinsi dan kabupaten.
Diharapkan melalui proses Bimbingan Teknis (Bimtek) ini akan memperoleh kesamaan pengetahuan terkait kebijakan, prosedur, langkah teknis, dan penulisan dokumen RPPEG, serta terkumpulnya informasi yang komprehensif, saling berbagi pengalaman dalam proses awal dalam penyusunan dokumen RPPEG. Dengan demikian, dapat dihasilkan dokumen RPPEG yang berkualitas dan dapat bersinergi dengan program-program pengelolaan lahan gambut lainnya yang sudah dijalankan oleh pemerintah baik ditingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari tersebut menghadirkan beberapa narasumber utama dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut – Kementerian LHK, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta narasumber ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang. Hadir pula berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Bappeda Sumsel, DLHP Sumsel, TRGD Prov Sumsel, berbagai OPD Pemprov Sumsel, OPD Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI, Pokja RPPEG Provinsi Sumsel, Pokja RPPEG Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI, ICRAF Indonesia, dan Forum DAS Sumsel.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Drs.H. Edward Chandra, MH, Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Drs. Wilman SH, MH, menyampaikan, “Bimtek pada hari ini terselenggara atas kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan Bappeda Sumsel dan ICRAF Indonesia sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya di tahun 2021 yang telah menyusun tiga bab utama di dalam dokumen RPPEG. Masih diperlukan penyempurnaan dan kelengkapan dari tiga bab yang sudah tersusun tersebut, khususnya terkait data-data yang belum ter-update dan perlu masukan dari para peserta yang ikut dalam kegiatan hari ini. Selain tiga bab tersebut masih ada dua bab yang perlu disusun juga, yakni terkait strategi dan arahan kebijakan perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut, serta program kegiatan dan target perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut, dimana kedua bab tersebut sangat tergantung pada tiga bab sebelumnya.”
Ir. Huda Ahsani, MSi, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut – KLHK, juga mengatakan, “RPPEG adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi kondisi potensi didalamnya termasuk permasalahan dan isu strategis sosial masyarakat yang dituangkan kedalam dokumen. Kehadiran kita disini merupakan cermin dari sebuah sinergitas kita, integrasi, dan saling berkomunikasi. Inilah hakekat dari dokumen RPPEG yang kita inginkan. Melalui kegiatan ini kita dapat membangun persepsi yang sama tentang apa itu ekosistem gambut, barangnya seperti apa, kemudian mau diapakan, serta apa potensi didalamnya, sehingga upaya-upaya bersama inilah yang akan kita tuangkan kedalam sebuah dokumen.”
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang berproses dalam penyusunan RPPEG Provinsi. Untuk tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah memulai proses awal penyusunan RPPEG. Bimbingan teknis penyusunan ini diperlukan agar data, informasi, metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
Sementara itu, Direktur ICRAF Indonesia, Sonya Dewi, menuturkan jika Bimtek ini digelar untuk menyamakan persepsi para multipihak, dalam penyusunan RPPEG Sumsel, agar dokumen yang dihasilkan nanti mengedepankan pengelolaan gambut yang sesuai standar nasional, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi daerah. Oleh karena itu, dalam penyusunannya juga didampingi perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengampu kebijakan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 246 Tahun 2020 tentang RPPEG Nasional tahun 2020-2049. Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 60 tahun 2019. Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan pada tanggal 03-04 Februari 2022, di Hotel Beston, Palembang, secara luring dan daring. (DR)
Author: Dhian Rachmawati
Editor: Tikah Atikah