Top
 

Melangkah Bersama Menuju Desa Gambut Lestari di Kabupaten Banyuasin

ICRAF Indonesia bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, telah menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Menuju Desa Gambut Lestari di Kabupaten Banyuasin pada tanggal 27 September 2021. Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini menjadi muara dari berbagai hasil kajian lapang yang telah dilaksanakan oleh para Peneliti Muda Gambut (PMG) Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari #PahlawanGambut.

Temuan-temuan dari kajian lapang telah dirangkum menjadi sebuah dokumen berjudul “Peta Jalan Gambut Lestari” yang disampaikan ke 34 desa yang sebelumnya telah dikunjungi oleh PMG. Melalui lokakarya ini, dokumen tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, untuk mendapatkan masukan bagi langkah pengelolaan lahan gambut lestari di desa-desa pada Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Saleh-Sugihan dan Sugihan-Sungai Lumpur yang sebagian berada di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI.

Hadir dalam kegiatan lokakarya, Ketua TRGD Sumatera Selatan, Ir Dharna Dahlan, MM; Kabid Pembangunan Kawasan Perdesaan DPMD Kabupaten Banyuasin, HM Yasir Darojat SH, MM; Camat Muara Sugihan, Welly Ardiansyah SIP; Camat Muara Padang, Bahrum Rangkuti, SSTP, MSi; Camat Rambutan, Murshal SHi, MH; Koordinator PEAT Impacts-ICRAF Indonesia, Feri Johana  dan perwakilan ke-14 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Banyuasin. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan, DPMD Kabupaten Banyuasin, H.M. Yasir Darojat SH, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, Roni Utama, AP, M.Si mengatakan, “Momentum ini sangat tepat bukan hanya sebagai seremonial dalam rangka mencapai target program, tetapi diharapkan dapat menghasilkan instrumen untuk perlindungan, pelestarian dan pengelolaan ekosistem gambut. Anugerah kekayaan alam yang dimiliki Kab. Banyuasin harus dikembangkan dan dilestarikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kami mendorong desa dan kepala desa yang wilayahnya menjadi fokus program pengelolaan gambut ini, agar dapat mengintegrasikannya kedalam program pembangunan desa baik kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa”.

Koordinator Program Peat-IMPACTS Indonesia, Feri Johana, dalam sambutannya juga menyatakan bahwa berbagai temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan kajian lapang ini perlu mendapat koreksi dan masukan dari parapihak ditingkat desa, sehingga diharapkan nantinya dokumen peta jalan ini benar-benar menggambarkan kondisi dan strategi yang diharapkan. Peta jalan ini diharapkan pula menjadi milik masyarakat masing-masing desa dan diharapkan menjadi bagian penting dalam penyusunan RPJM Desa dan berbagai musyawarah pembangunan desa yang lain.

Sementara itu, Camat Muara Sugihan, Muara Padang, dan Rambutan yang hadir dalam kegiatan, menyampaikan harapannya agar hadirnya ICRAF Indonesia melalui program Peat-IMPACTS turut mendukung peningkatan ekonomi masyarakat desa, serta terjalinnya kerjasama yang baik antara tim yang ada di lapangan dengan pemerintahan desa dan kecamatan. Selain itu, agar adanya sinkronisasi dan integrasi dengan program pengelolaan gambut yang sudah ada sebelumnya.

Dokumen Peta Jalan Gambut Lestari yang disajikan dan dibahas dalam kegiatan ini merupakan kumpulan data, informasi dan Analisa yang dapat digunakan untuk menyusun strategi pengelolaan dan restorasi gambut pada desa-desa di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Saleh-Sugihan dan Sugihan-Sungai Lumpur. Proses penyusunan dilaksanakan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak di desa, melalui wawancara, survei rumah tangga, maupun diskusi kelompok terpumpun. Analisis data kemudian dilakukan di tingkat desa.

Dokumen Peta Jalan Gambut Lestari tersebut disusun dengan alat bantu ALLIR (Assessment of Livelihoods and Landscapes to Increase Resilience) atau ‘Penilaian Modal Penghidupan dan Bentang Lahan untuk Meningkatkan Resiliensi’. ICRAF melalui Peat-IMPACTS juga akan menindaklanjuti dokumen Peta Jalan Gambut Lestari melalui berbagai kegiatan di tingkat desa. Koordinator Paket Kerja-3 Peat IMPACTS, Dr. Gerhard Manurung menyampaikan: “Akan ada 6 desa yang dipilih sebagai desa pilot dengan berbagai model bisnis yang ditawarkan, yakni 1) Pengembangan padi ramah lingkungan dengan penyiapan lahan tanpa bakar dan penggunaan pupuk organic; 2) Pengembangan Agro-silvo-pasto-fishery dalam sistem usaha tani paludikultur; 3) Pemanfaatan HHBK Madu; 4) Pengkayaan jenis pada kebun sawit monokultur dengan tumpang sari; sawit – (jahe/kunyit/pinang); 5) Agroforestri karet melalui pengkayaan dengan jenis tanaman semusim dan pohon buah-buahan; 6) Pengembangan agroforestry dengan jenis tanaman yang tidak disukai gajah untuk mitigasi konflik manusia – gajah.

Langkah Awal Mewujudkan Gambut Lestari di Kabupaten Banyuasin

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, memulai proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan “Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Banyuasin”, pada Jumát, 24 September 2021, di Hotel Beston, Palembang.

Lokakarya yang dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membangun komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin, dalam upaya pelestarian lahan gambut di Sumatera Selatan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin, khususnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan ekosistem gambut. Lokakarya ini juga dimaksudkan untuk memperkenalkan komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin, serta mendapatkan masukan terkait Tim Pokja dan proses penyusunan RPPEG yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Banyuasin. Harapannya, para pemangku kepentingan dapat memahami prosedur penyusunan RPPEG di tingkat kabupaten yang menjadi dasar dalam proses implementasi penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang berproses dalam penyusunan RPPEG Provinsi. Sebagai salah satu kabupaten yang sangat memperhatikan pengelolaan gambut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga akan memulai proses penyusunan RPPEG tingkat kabupaten. Pertemuan dalam bentuk lokakarya pendahuluan penyusunan RPPEG ini merupakan langkah persiapan dan kelanjutan dari proses penyusunan RPPEG Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Muhammad Senen Har, SIP, MSi, menyampaikan, “Kegiatan yang direncanakan ini (Penyusunan RPPEG) adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuasin disekitar lahan gambut. Masyarakat harus dijadikan sebagai subjek, bukan objek, untuk pemeliharaan dan pengelolaan gambut di Kabupaten Banyuasin. Harapannya penyusunan RPPEG ini nantinya dapat memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan Banyuasin yang bangkit, adil dan sejahtera.”

Kepala Bappeda Kabupaten Banyuasin, Ir. H. Kosarudin, MSi, dalam sambutannya juga mengatakan “Salah satu tujuan lokakarya ini adalah dirumuskannya POKJA Penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin. Pertemuan yang dihadiri para pihak di Kabupaten Banyuasin ini merupakan proses awal dimulainya persiapan secara intensif. Diharapkan akan terkumpulnya masukan baik dari sudut pandang OPD yang bersangkutan maupun dari keilmuan masing-masing, serta partisipasi aktif dan dukungan dalam proses penyusunan RPPEG sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin. Selain itu, sebagai rangkaian dari proses pembangunan di Kabupaten Banyuasin, diharapkan proses penyusunan RPPEG ini dapat bersinergi dengan program- program pengelolaan lahan gambut lainnya yang sudah dijalankan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.”

Sebagai wahana pertemuan para pihak, lokakarya ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, meliputi Sekda Kabupaten Banyuasin, jajaran UPT Kementerian LHK, BRGM, DLHP Pemprov Sumatera Selatan, OPD Kabupaten Banyuasin, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media. Kegiatan ini didukung oleh ICRAF Indonesia, Forum DAS Sumatera Selatan, dan Balai Penelitian Tanah sebagi bagian upaya #PahlawanGambut di Sumatera Selatan. #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan
generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. (DR)

Komitmen Kubu Raya Membangun Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, memulai proses persiapan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan “Lokakarya Gambut Lestari Melalui Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kubu Raya”, pada Kamis, 02 September 2021, di Qubu Resort, Jalan A. Yani 2 Kubu Raya.


Lokakarya yang dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Kubu Raya dalam upaya pelestarian lahan gambut di Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mempertemukan parapihak, sekaligus mendapatkan masukan dan arahan terkait penyusunan Pokja RPPEG Kabupaten Kubu Raya. PemKab Kubu Raya mengharapkan bahwa kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan terkait.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang menyusun RPPEG Provinsi, dan diharapkan segera selesai agar dapat menjadi acuan dalam penyusunan RPPEG Kabupaten. Salah satunya adalah untuk Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan salah satu kabupaten dengan ekosistem gambut terluas dengan wilayah kelola lahan gambutnya sebesar 60%, setelah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Ekosistem gambut Kubu Raya saat ini membutuhkan upaya pemulihan dan pengelolaan yang lebih baik, sehingga Kabupaten Kubu Raya termasuk salah satu area prioritas restorasi gambut. Dalam pernyataannya, Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, Drs. Amini Maros, M.Si, menyampaikan bahwa “Pertemuan awal yang mempertemukan para pihak di Kabupaten Kubu Raya ini dirasakan sangat penting sebagai titik awal dimulainya proses persiapan secara intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kedepannya, diharapkan muncul partisipasi dan dukungan secara aktif dari para pihak yang hadir untuk penyusunan RPPEG sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya.”

Dalam pernyataannya, Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, Drs. Amini Maros, M.Si, menyampaikan bahwa “Pertemuan awal yang mempertemukan para pihak di Kabupaten Kubu Raya ini dirasakan sangat penting sebagai titik awal dimulainya proses persiapan secara intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kedepannya, diharapkan muncul partisipasi dan dukungan secara aktif dari para pihak yang hadir untuk penyusunan RPPEG sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya.”

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut mewajibkan Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota. Dokumen RPPEG sendiri memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.

Hadirnya RPPEG diharapkan mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Kubu Raya untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Workshop ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, meliputi jajaran UPT Kementerian LHK, BRGM, DLHK Pemprov Kalimantan Barat, OPD Kabupaten Kubu Raya, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media, dan didukung oleh ICRAF Indonesia, dan Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian. Kegiatan ini juga merupakan upaya #PahlawanGambut di Kalimantan Barat, khususnya Kubu Raya. Melalui kegiatan Peat-IMPACTS Indonesia, #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan. (DR)

Meneguhkan Pengelolan Gambut Berkelanjutan di Bumi Sumatera Selatan

Kolaborasi Parapihak Dalam Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Gambut (RPPEG) untuk 30 Tahun Mendatang

Lokakarya1

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, memulai proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan Lokakarya Penyadartahuan Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin, 02 Agustus 2021, di Hotel Wyndham, Jakabaring, Palembang.

Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan dan memperkuat pemahaman para pihak tentang urgensi perencanaan ekosistem gambut dan proses yang harus ditempuh dalam menyusun RPPEG pada tingkat provinsi maupun kabupaten. Melalui lokakarya ini diharapkan akan terhimpun informasi awal mengenai prosedur, tahapan, ketersediaan data dan informasi yang relevan dalam penyusunan RPPEG Provinsi Sumatera Selatan.

Sebagai media konsultasi para pihak, lokakarya dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan, meliputi jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian LHK, OPD Pemprov Sumsel, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media. Kegiatan ini juga didukung oleh ICRAF Indonesia, Forum DAS Sumsel, dan Balai Penelitian Tanah sebagi bagian dari upaya #PahlawanGambut di Sumatera Selatan. #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.

Lokakarya2

Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) provinsi Sumatera Selatan, Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Drs Wilman SH, MH, menyampaikan, “Lokakarya ini dilakukan dengan melihat perlunya upaya-upaya pelestarian dan perlindungan ekosistem gambut. Penyusunan upaya pengelolaan ekosistem gambut Sumsel ini disusun untuk 30 tahun kedepan, 2020-2049, dengan mengacu kepada Kepmen LHK, untuk mendukung RPPEG Nasional. Selain itu upaya lainnya juga dilakukan guna pemanfaatan, perlindungan dan pendayagunaan ekosistem gambut, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang terjadi. Sehingga wawasan kita akan terbuka secara jelas betapa pentingnya ekosistem lahan gambut di Sumatra Selatan.”

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.

Menurut Kasubdit Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK, Ir. Huda Achsani, “Sumatera Selatan sudah melaksanakan fungsi pengelolaan dan perlindungan gambut, namun dari keseluruhan itu, selain tindakan yang cepat dan praktis di lapangan kita perlu menyusun dokumen (RPPEG) sebagai landasan yang komprehensif, yang dapat digunakan sebagai landasan bagi RPJP, RPJMD, RTRW, RKTN, dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat”.

Lebih lanjut Huda Achsani juga menuturkan bahwa dokumen RPPEG juga berisi kondisi potensi dan permasalahan di Sumsel, menarik isu strategis, data, serta informasi pendukung melalui data spasial, untuk merumuskan program, kegiatan dan target capaian secara detil. Sehingga siapapun yang berkepentingan untuk mengelola ekosistem gambut akan terarah, sistematis dan terpadu. Untuk itu, perlu adanya sinergitas satu dengan yang lain secara utuh, baik ekologis, ekonomis dan sosial.

Sejatinya, RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut (http://pkgppkl.menlhk.go.id/). RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan (2020-2049). Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.

Sumatera Selatan merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas di pulau Sumatera setelah Provinsi Riau. Namun saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pengelolaan dan pemulihan menyeluruh, sehingga Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut.

Oleh karenanya, hadirnya RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang di Sumatera Selatan, dan dapat diikuti oleh beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki wilayah bergambut.

Lokakarya3