Top
 

Membangun Kemitraan Bersama FORUM DAS untuk pengelolaan gambut dan DAS yang lebih baik di Sumatera Selatan

ICRAF Indonesia bersama para mitra telah membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyusun Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Sumatera Selatan yang kemudian telah diterjemahkan menjadi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 21/2017 tentang Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan. Untuk mewujudkan cita-cita pertumbuhan hijau, sejak tahun 2015 ICRAF Indonesia bekerjasama dengan para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan menjalankan berbagai aktivitas yang bermuara pada penguatan kapasitas para pemangku kepentingan untuk pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan bentang lahan berkelanjutan. Diantaranya melalui kajian terhadap potensi restorasi bentang lahan dan perencanaan restorasi ekosistem gambut. Forum Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Forum DAS) Sumatera Selatan selalu menjadi mitra kunci bagi ICRAF Indonesia dalam menjalankan berbagai bentuk proses penguatan kapasitas pemangku kepentingan di Sumatera Selatan.

Pada tahun 2021-2025, ICRAF Indonesia tetap berkomitmen untuk melakukan pendampingan teknis dan penguatan kapasitas di Sumatera Selatan, kali ini pada aspek pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan bentang lahan berkelanjutan melalui kesetaraan gender, edukasi lingkungan dan kerjasama multipihak, melalui perencanaan kegiatan strategi yang saling memperkuat misi masing-masing lembaga di Sumatera Selatan. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS tingkat Provinsi di Sumatera Selatan, Forum DAS Sumsel memiliki peranan strategis dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS sesuai dengan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu. Forum DAS Sumsel ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.: 85/KPTS/DISHUT/ 2016 tanggal 21 Januari 2016, dan penetapan kepengurusan baru melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.: 271/KPTS/DISHUT/2021.

Tujuan utama dari kerjasama yang akan dilakukan oleh ICRAF Indonesia dan Forum DAS Sumatera Selatan adalah terciptanya penguatan kapasitas para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan untuk melakukan pengelolaan bentang lahan berkelanjutan di Sumatera Selatan. Dengan rincian tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: (1) Edukasi lingkungan, terutama DAS dan lahan gambut, bagi generasi muda di Sumatera Selatan melalui pengarusutamaan materi lingkungan ke dalam muatan lokal pendidikan dasar, menengah dan lanjutan; (2) Perencanaan pengelolaan lahan gambut yang lebih baik melalui implementasi Peraturan Daerah No.1/2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; (3) Penguatan kerjasama multipihak antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil untuk pengelolaan bentang lahan berkelanjutan; (4) Pengarusutamaan kesetaraan gender dalam pengelolaan DAS dan bentang lahan berkelanjutan; dan (5) Penyiapan dan fasilitasi terbentuknya kelembagaan/Tim Kerja Bersama sebagai pelaksana Kesepakatan Peningkatan Penghidupan Berwawasan Lingkungan (KP2BL) di enam desa contoh.

Keempat tujuan khusus sebagaimana diuraikan diatas memiliki terbagi ke dalam lima ruang lingkup dengan detail rencana kegiatan dan keluaran sebagai berikut:

  1. Pengelolaan pengetahuan dan edukasi masyarakat tentang pengelolaan DAS terutama lahan gambut secara berkelanjutan di Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan melalui: (a) penyelenggaraan bersama berbagai event untuk pengelolaan lahan gambut; (b) mengelola bersama basis pengetahuan digital tentang pengelolaan lahan gambut; (c) merancang dan membangun bersama kurikulum muatan lokal untuk pengelolaan lahan gambut;
    Keluaran Utama: Kurikulum pendidikan pengelolaan DAS terutama lahan gambut beserta rangkaian kegiatan dan bahan ajar untuk proses edukasi masyarakat di Sumatera Selatan.
  1. Penyusunan rencana pengelolaan lahan gambut berkelanjutan di Sumatera Selatan yang dilakukan melalui: (a) fasilitasi penguatan komitmen daerah untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di tingkat provinsi sebagai perwujudan Perda No.1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; (b) fasilitasi forum multipihak untuk mengarusutamakan pengelolaan lahan gambut kedalam perencanaan pembangunan formal pemerintah ditingkat kabupaten dan provinsi; (c) fasilitasi penyusunan intervensi kebijakan terkait restorasi, PES, REDD+ and strategi adaptasi, dan publicprivate-partnerships, (d) mendukung kegiatan penyusunan RPPEG di tingkat Kabupaten.
    Keluaran Utama: Proses penyusunan RPPEG yang partisipatif dan mampu memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan.
  1. Mengusung bersama konsep pengelolaan bentang lahan berkelanjutan dengan membentuk dan mengaktifkan platform kerjasama multipihak di Sumatera Selatan yang meliputi Pemerintah Daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta.
    Keluaran Utama: Pengaktifan Kembali forum dan platform kerjasama multipihak untuk pengelolaan bentang lahan berkelanjutan dan berketahanan di Sumatera Selatan
  1. Pengarusutamaan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam peningkatan pengetahuan dan kesadaran dari unsur pemerintah, masyarakat-petani, dan LSM dalam mitigasiadaptasi perubahan iklim untuk mendapatkan akses lahan dan pengelolaannya secara berkelanjutan dalam linkgup pengelolaan DAS dan bentang lahan di Sumatera Selatan, termasuk didalamnya ekosistem gambut.
    Keluaran Utama: Proses penyelenggaraan pengarusutamaan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan secara partisipatif yang mampu memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan.
  1. Memfasilitasi pembentukan Tim Kerja Bersama antara kelompok tani, Pemerintah Desa dan mitra kerja sesuai dengan bisnis model yang dikembangkan di masing-masing desa. Tim Kerja Bersama akan melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti aparat desa, Lembaga desa, aparat kecamatan, penyuluh, dinas-dinas terkait, pelaku usaha, pelaku pasar, perusahaan. Termasuk penguatan kapasitas kelembagaan desa.
    Keluaran utama: (1) Tersusunnya Tim Kerja Bersama pelaksana kegiatan KP2BL di masing-masing desa; (2) Kesepakatan di tingkat desa untuk melaksanakan kegiatan bisnis model dan tercantum secara formal dalam RKP Desa atau RPJMDes; (3) Kesepakatan antara kelompok tani/desa dengan mitra kerja sesuai dengan aturan/kebijakan mengenai kerjasama di tingkat desa (KP2BL).