Top
 

Mengulas Performa Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kubu Raya 

Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupaya membangun keberlanjutan yang serasi dan seimbang dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan bekerjasa sama dengan multi-pihak. TJSL diharapkan mampu membawa dampak positif bagi reputasi bisnis perusahaan, penghidupan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. TJSL merupakan bagian dari komitmen perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kubu Rayabersama World Agroforestry (ICRAF) Indonesia melalui kegiatan Peat-IMPACTS merangkul bebagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya untuk duduk bersama dalam lokakarya dengan mengangkat tema “Performa Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan”, pada Rabu, 28 September 2022, di Qubu Resort, Kab. Kubu Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh 11 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya.

Peat-IMPACTS melalui Paket Kerja 4, berupaya untuk mengarusutamaan pendekatan bentang lahan untuk intervensi kebijakan pengelolaan gambut lestari. Untuk itu diperlukan informasi mengenai status dan kemajuan pendanaan konservasi bagi pengelolaan gambut lestari melalui PTJSL.

Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Bapak Bupati Kubu Raya, H.Muda Mahendrawan, S.H, yang diwakilkan kepada Bapak Wakil Bupati, Sujiwo, SE, M. Sos. menyatakan bahwa pada dasarnya semua sektor usaha di seluruh dunia melakukan Penerapan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (PTJSL) atau Corporate social responsibility (CSR) yang identik dengan memberikan perhatian sosial di lingkungan sekitar. Semua badan usaha di Kabupaten Kubu Raya ini mempunyai satu derap langkah yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan kontribusi positif yang bermanfaat untuk daerahnya, pemerintah dan masyarakat di sekitar di mana usaha itu berjalan.

“Ajang diskusi kita hari ini adalah untuk memberikan ruang kepada para pihak yang hadir untuk saling terbuka, bertukar pikiran, dan saling melengkapi, melalui urun saran, maupun penyampaian kendala-kendala yang ada, sehingga pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap kiprah para dunia usaha ini”, kata Sujiwo.

Beliau juga menambahkan, Pemerintah Daerah, para pelaku usaha, dan masyarakat ini harus dapat saling bersinergi, sehingga pelaku usaha dapat terus berinvestasi dengan baik dan berjalan lancar. Permasalah apapun akan terasa ringan jika kita berkolaborasi bersama, tentunya juga dengan menggandeng dengan para pakar peneliti dan para akademisi. Kajian-kajian kebijakan apabila diperlukan dapat dikaji ulang untuk dapat disempurnakan dalam upaya membawa manfaat untuk pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

Herbimo Utoyo, S.Hut., Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Wilayah BAPPEDALITBANG Kabupaten Kubu Raya, dalam paparannya mengatakan bahwa, Kabupaten Kubu Raya memiliki luasan lahan gambut dan mangrove terbesar di Kalimantan Barat. Sebagai konsekuensinya, tanggung jawab dalam pelestarian ekosistem gambut ini menjadi penting. Konversi gambut menjadi lahan pertanian dan perkebunan tidak terelakkan dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya alam dan lahan di sektor pertanian dan perkebunan, yang merupakan salah satu sumber APBD terbesar di Kubu Raya.

Di saat yang bersamaan, ledakan angkatan kerja terjadi sebagai bonus demografi, untuk itu diperlukan pemikiran yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja. Skenario innovative blended financing berpotensi melibatkan sektor usaha untuk dapat berkontribusi terhadap potensi pembangunan sesuai karakteristik gambut dan mangrove juga lahan penghidupan bagi masyarakat Kubu Raya.

“Perlunya pelibatan Bappeda dalam Perda TJSL, sehingga dapat terjabarkan melalui Musrembang, sebagai suatu wadah diskusi penyampaian berbagai harapan dan usulan desa yang juga memperhatikan isu-isu lingkungan. Agar sejalan dengan upaya terlaksananya usaha-usaha lokal melalui model usaha tani yang sesuai kebutuhan dan keinginan masyarakat desa. Usulan pembangunan di desa juga perlu disampaikan, sehingga pembangunan di Kubu Raya mempunyai daya dukung dan daya tampung yang selaras di setiap lingkungannya,” Kata Bimo.

Mewakili Ketua Forum TJSL, M. Abdussalam, M.Si, menyampaikan bahwa proses implementasi Forum TJSL terkendala dan tidak berjalan dengan baik. Tidak adanya pembiayaan dan kekompakan anggota untuk diadakannya pertemuan. Harapannya dengan diadakannya forum pertemuan hari ini tercipta peluang bagi forum TJSL untuk bisa aktif kembali. Forum TJSL ini akan menjadi mediator antara badan usaha dengan masyarakat, apa yang diinginkan masyarakat dan apa yang dapat dikelola oleh perusahaan, tentunya dengan merangkul pemerintah dan pihak terkait setempat.

“Salah satu definisi TJSL adalah menciptakan hubungan serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Dengan dibentuknya Forum Pelaksana TJSL pada tahun 2016, yang terdiri dari beberapa perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah. Forum ini bertujuan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi dari penyelenggaraan program TJSL yang mengarah dan bersinergi dengan program perusahaan, pembangunan daerah dan masyarakat setempat. Cakupan program TJSL meliputi kemitraan dan bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, sektor pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, serta infrastruktur, dikaitkan dengan program OPD-OPD yang relevan.” Jelas Adi Mulyono, mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya.

Dinas Pekebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, yang diwakili oleh Rudi Silalahi menjelaskan bahwa sesuai mandat kepung bakol Bapak Bupati Kubu Raya, Kepala Dinas menginisiasi Sistem Pengembangan Perkebunan Unggul berbasis CSR/Tembakul. Sistem Tembakul ini adalah upaya untuk memfasilitasi petani dan pekebun di Kubu Raya untuk mengembangkan perkebunan dengan sinergitas dukungan perusahaan perkebunan melalui dana CSR.

“Pengembangan kegiatan CSR terkait pengembangan perkebunan unggul ini dapat berupa alat-alat pertanian/perkebunan, bibit tanaman, pelatihan pengolahan hasil perkebunan, pemasaran dan pemanfaatan produk baku maupun olahan secara partisipatif antara petani ibersama kami, juga badan usaha terkait. Sehingga sesuai dengan target kebutuhan dan capaian yang sudah disepakati bersama,” tambah Rudi.

Sonny Sukada, Executive Director CCPHI, menyampaikan pemahaman perusahaan mengenai konsep CSR masih sangat terbatas. CSR sering diartikan sebagai “Cukup Serahkan Rupiah” dan dipahami sebagai filantrofi atau kedermawanan. Selain itu, CSR juga hanya menyangkut aspek sosial, dan tidak ada keterpaduan dengan isu lingkungan hidup.

“Apabila penerapan TJSL dan Forum TJSL tidak jalan, itu artinya trust tidak ada dan konsep TJSL yang diusung sudah usang. Perbaikan konsep, tata kelola dan ruang lingkup TJSL yang sekarang ada, menjadi sangat mendesak. Forum TJSL harus berdasarkan kemitraan multi pihak (Kolaborasi Penthahelix) yang kemudian diturunkan kepada pokja-pokja yang sesuai target capaian. Sedangkan dari sisi konsep, TJSL harus beyond compliance dan menciptakan nilai bersama – creating shared value – yang menargetkan konsep keberlanjutan secara lebih luas untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” saran Sony. Ide mengenai Perda Kubu Raya Hijau sebagai pengganti Perda TJSL juga digagas oleh beliau.

Dr Beria Leimona, Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia, menjelaskan pentingnya ekosistem gambut, yang merupakan ekosistem dominan Kubu Raya, dalam meredam ancaman perubahan iklim dan berkontribusi bagi ekonomi lokal. Olehkarena itu, TJSL terpadu dan terukur dalam rangka kelestarian gambut Kubu Raya perlu mengusung, tidak hanya sekedar benefit-sharing dari keberadaan ekosistem unik gambut, tetapi juga cost-sharing

“Upaya TJSL selain untuk meminimalkan dampak negatif dengan cara patuh hukum, juga harus memiliki dampak positif, yaitu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan. Konsep ko-investasi atau investasi bersama dalam mengelola dan melestarikan ekosistem gambut, perlu dilakukan dengan berbasis data ilmiah, berbasis performa, memiliki persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (atau FPIC), serta terpadu denngan peningkatan penghidupan masyarakat.” tambah Leimona.

ICRAF Indonesia melalui program Peat-IMPACTS telah menetapkan enam desa pilot dari 27 desa di Kabupaten Kubu Raya, yang selanjutnya akan dilakukan intervensi melalui beberapa model bisnis/usaha tani yang nantinya dapat menjadi praktek baik perusahaan yang ingin melakukan program TJSL terukur dan terpadu.

Dr Subekti Rahayu, Carbon Biodiversity Specialist, ICRAF Indonesia, menjelaskan keenam desa tersebut akan melakukan pengembangan model usaha tani. Diantaranya adalah: Desa Bengkarek dan Desa Pasak yang akan terfokus pada perbaikan pengelolaan agroforestri di kawasan hidrologis gambut untuk menuju Pertanian yang Tangguh terhadap perubahan iklim. Desa Kubu akan dilakukan pengembangan HHBK melalui perbaikan tata Kelola dan kebijakan tingkat desa. Desa Permata terfokus pada pengelolaan hutan desanya melalui pengembangan hasil hutan bukan kayu serta pemanenan yang lestari. Desa Sungai Asam akan melanjutkan pengembangan agroforestri nanas dengan pengayaan pohon buah-buahan di lahan gambut. Desa Sungai Radak Dua melalui pengembangan model usaha tani Agro-silvo-fishery atau yang dikenal dengan mina padi. Selain itu, monitoring dan evaluasi yang menyasar perubahan perilaku masyarakat desa akan juga dilakukan. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut untuk mengetahui apakah pelatihan dan pembinaan model usaha tani yang dilakukan sudah sesuai harapan dan capaian yang didambakan masyarakat di berbagai desa tersebut.

Selain penyampaian paparan menarik dan informatif, lokakarya ini juga menyajikan penjelasan singkat mengenai status penerapan TJSL dari beberapa perwakilan perusahaan, diantaranya Pertamina, PT. Angkasa Pura II, Bank Kalbar, PT. Bumi Raya Group, PT.GAN. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi terpumpun guna membangun kesepakatan dan tindak lanjut. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan di Kabupaten Kubu Raya, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi performa dari skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.

Kubu Raya, 28/09/2022