Rangkul para pihak wujudkan pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk gambut berkelanjutan
Kolaborasi dan harapan besar dalam menjaga serta mengelola ekosistem gambut di Kubu Raya telah menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung kehidupan dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah nyata dalam hal ini melalui koordinasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Langkah ini terwujud dalam terbitnya Peraturan Daerah No. 4 tahun 2016 dan Peraturan Bupati No. 17 tahun 2017, yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum TJSL Perusahaan. Selain itu, Keputusan Bupati Kabupaten Kubu Raya No. 528 tahun 2017 juga menjadi landasan untuk pembentukan Forum TJSL Perusahaan yang memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem gambut. Semua ini mencerminkan komitmen serius untuk menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem gambut di Kubu Raya
Pada pelaksanaannya masih terdapat beberapa tantangan, untuk merespon itu ICRAF melalui Peat-IMPACTS bersama Pemda Kubu Raya dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan diskusi terfokus dan lokakarya untuk merevitalisasi regulasi dan kelembagaan Forum TJSL Kubu Raya.
Proses ini telah menghasilkan dua peraturan bupati, yaitu Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2023 tentang Pelaksanaan TJSL Perusahaan dan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum TJSL Perusahaan.
Rabu, 11 Oktober 2023 diadakan Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha berbasis risiko dan peraturan Bupati Kubu Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kepada seluruh pihak terkait, di Kubu Raya.
Kepala DPMPTSP Kab. Kubu Raya Maria Agustina menjelaskan, “Lokakarya ini juga untuk menyusun rencana aksi Forum TJSL Kabupaten Kubu Raya. Kemudian mengintegrasikan pelaksanaan TJSL dalam kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Kubu Raya.”
“Kehadiran ICRAF, sama seperti komitmen awal untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan melindungi gambutanya dengan melibatkan berbagai pihak. Pengelolaan gambut secara berkelanjutan, tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan keterlibatan semua pihak, salah satu diantara stakeholder yang diharapkan berkontribusi adalah pengusaha,” ujar Ni Putu Sekar Trisnaning Laksmi, Peneliti ICRAF.