Top
 

RPPEG dan Jalan Panjang Menuju Gambut Lestari di Sumatera Selatan

Apa itu RPPEG?

  • Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut (http://pkgppkl.menlhk.go.id/).
  • Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum (PP. Nomor 71 Tahun 2014, pasal 1)
  • RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/ kota oleh Bupati/Walikota.
  • Penyusunan dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan yaitu 2020 – 2049, dengan mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020- 2049.
  • Dokumen RPPEG berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal, yang kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat provinsi dan kabupaten.

Mengapa diperlukan?

  • RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik.
  • Dokumen RPPEG merupakan upaya perlindungan awal lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Ketika lahan gambut tropis dikeringkan akan terjadi penurunan lima sentimeter profil per tahun dan regenerasi akan terjadi luar biasa lambat, dengan laju satu atau dua milimeter per tahun.
Gambar 1. Peta Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG): Kawasan Hidrologis dan Fungsi Ekosistem Gambut
Provinsi Sumatera Selatan
  • Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus komprehensif dan teliti, serta melibatkan multi pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional.
  • Materi dan muatan RPPEG mencakup pemanfaatan Ekosistem Gambut, pengendalian Ekosistem Gambut, pemeliharaan Ekosistem Gambut, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Apa pentingnya untuk Sumatera Selatan?

  • RPPEG diharapkan dapat menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang di Sumatera Selatan.
  • Sumatera Selatan adalah provinsi dengan luasan ekosistem Gambut terluas no. 2 di pulau Sumatera setelah Provinsi Riau. Sayangnya saat ini ekosistem gambut Sumatera Selatan berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pemulihan menyeluruh. Berdasarkan kondisi tersebut, Provinsi Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut.
  • Luas Ekosistem Gambut yang ada di Provinsi Sumatera Selatan 2.09 juta hektar yang kemudian dibagi habis menjadi 36 Kesatuan Hidrologis Gambut atau KHG (Kementerian Lingkungan Hidup, 2017). Secara keseluruan total area ekosistem gambut Sumatera Selatan setara dengan 24,07% total luasan area provinsi. Dari data luasan tutupan lahan KHG Sungai Sugihan–Sungai Lumpur adalah KHG terbesar dengan luas mencapai 0,63 juta ha atau 30,3 % dari total luas KHG yang ada di Sumatera Selatan.
  • Dari data Ekosistem gambut Provinsi Sumatera Selatan yang tersebar di 7 kabupaten/kota, hampir separuhnya berada pada wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan luasan 1,03 juta hektar atau 49,28 % dari total area ekosistem gambut yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Dilanjutkan oleh Kabupaten Banyuasin dengan luasan 0,563 juta hektar atau 26,92% total ekosistem gambut di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin (0,359 juta hektar atau 17,16%).
  • Deforestasi pada area KHG Sumatera Selatan pada periode tahun 1990-2017 sebesar 1.298.154 ha (62%), mayoritas terjadi pada lahan gambut dengan luas 932.204 ha, dan 520.165 ha diantaranya merupakan area dengan izin HTI, sedangkan 88.084 ha merupakan area dengan izin kepemilikan kebun. Penurunan fungsi hutan (degradasi) pada periode 1990-2017 sebesar 277.367 ha (13%), sekitar 71% merupakan degradasi pada lahan gambut (196.325 ha) dan 44.983 ha diantaranya merupakan area bergambut dengan izin HTI, sementara 920 ha berada pada area berizin kebun. (Dokumen RREG Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017- 2021, hlm. 46).
  • Kebakaran lahan ekosistem gambut di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015, merupakan tahun dengan luas terbakar pada area KHG Sumatera Selatan sebesar 516.782 ha. Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki area paling besar yaitu 309.434 ha (59,8%), Musi Banyuasin dengan 86.889 ha (12,8%) dan Banyuasin dengan area 87.689 ha (15,8%). Kondisi itu telah membawa banyak perubahan di berbagai aspek kehidupan dan penghidupan di Indonesia umumnya, dan Provinsi Sumatera Selatan khususnya, baik dalam aspek kesehatan, lingkungan, pendidikan, ekonomi dan sosial. Lahan gambut yang sudah terbakar akan sangat sulit dipadamkan, apalagi jika yang terbakar adalah lapisan bawah-nya, maka proses pemandamannya bisa berhari-hari.
  • Perencanaan pembangunan tanpa mempertimbangkan perencanaan hijau serta tata Kelola lahan yanga baik pasti akan berujung pada kerugian dari segala aspek yang ada. Diantaranya, menurunnya fungsi ekologi yang berdampak pada bencana alam (banjir, kebakaran, menurunnya kualitas air, sedimentasi, berkurangnya debit air dan matinya keanekaraman hayati).
  • Di Sumatera Selatan, KHG tersebar di 7 kabupaten/kota yang ber-gambut, dimana didalam adminstrasi-nya KHG ini berada pada lintas kabupaten dan lintas provinsi. Ada 36 KHG yang tersebar di 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Selatan memerlukan aturan pengelolaannya. Peran RPPEG menjadi hal yang krusial pada saat ini.
  • Kerusakan ekosistem gambut, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga turun sampai ketingkat terendah pemerintahan, dalam hal ini adalah kabupaten. Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di tingkat nasional telah memandatkan daerah atau pemerintah provinsi untuk menyusun dokumen ini, yang kemudian akan diturunkan oleh kabupaten/kota yang memiliki ekosistem Gambut.
  • Pelibatan para pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen RPPEG adalah wajib dan harus dilakukan, para pemangku kepentingan ini antara lain: BRGM, TRGD, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, KPH, Perusahaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) yang kewenangannya di level provinsi maupun di level kabupaten.

Bagaimana Prosesnya?

  • RPPEG provinsi dibuat dengan mengacu pada RPPEG nasional dan Peraturan Menteri No. 60 Tahun 2019. Selanjutnya diikuti oleh RPPEG kabupaten yang dibuat dengan mengacu pada RPPEG provinsi dan Keputusan Gubernur yang memayungi RPPEG provinsi.
  • Proses penyusunan dokumen RPPEG ditingkat provinsi dimulai dengan melaksanakan diskusi terpumpun dan lokakarya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (multistakeholder), untuk mendapatkan berbagai saran dan masukan dalam rangka melakukan penyusunan dokumen RPPEG.
  • FGD / Lokakarya juga dimaksudkan untuk melakukan perumusan dokumen RPPEG sebagai upaya perbaikan tatakelola kawasan ekosistem gambut dan perlindungannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan.
  • Dalam tahapan perencanaan, langkah pertama yang dilakukan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut adalah inventarisasi ekosistem gambut yang diikuti dengan penetapan fungsi ekosistem gambut menjadi fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut. Peta fungsi ekosistem gambut dan kondisi eksisting pemanfaatan ekosistem gambut akan memberikan implikasi dan permasalahan yang dapat berpengaruh terhadap pemanfaatan ekosistem gambut yang dilakukan oleh berbagai sektor, daerah dan masyarakat.
  • Di dalam isinya Dokumen Rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut harus bisa mengakomodir berbagai kepentingan (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan tetap memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim, dan rencana tata ruang wilayah untuk menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut yang dapat menunjang kehidupan baik generasi sekarang maupun generasi yang datang.

Legal Formal RPPEG

  • RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah.
  • Dokumen RPPEG provinsi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, yang selanjutnya menjadi rujukan bersama multipihak dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Sumatera Selatan.
  • Gubernur menetapkan RPPEG provinsi paling lambat 2 (dua) tahun sejak RPPEG nasional ditetapkan. Bupati/wali kota menetapkan RPPEG kabupaten/ kota paling lambat 2 (dua) tahun sejak RPPEG provinsi ditetapkan (Permen No. 60 / 2019, pasal 34).
  • Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049, telah ditetapkan berdasarkan Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020.

Disarikan dari berbagai sumber:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
  • Peraturan Menteri No. 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)
  • Dokumen Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017- 2021.
  • Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049.
  • http://pkgppkl.menlhk.go.id/
  • dan lainnya.